SAMPIT – Niat ingin mendapat uang tambahan justru membawa petaka bagi dua warga asal Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya, MRF (28) dan IRQ (24), kini harus tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim karena menjadi kurir sabu.
Dua pemuda ini tergoda menjadi perantara barang haram tersebut setelah diiming-imingi bonus uang dan sabu oleh jaringan pengedar yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Cilik Riwut, Gang Adat RT 45 RW 07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Keduanya merupakan kurir yang mendapat upah berupa uang dan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Suherman, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, setelah menerima laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tak lama kemudian, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi KH 6439 QZ melintas di sekitar lokasi.
“Keduanya langsung kami hentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok, yang disimpan di kantong celana belakang pelaku MRF,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa keduanya hanya berperan sebagai kurir atau pengantar barang. Mereka mengambil sabu dari titik tertentu untuk diantarkan ke lokasi lain dengan sistem ranjau metode transaksi tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli agar jaringan sulit terdeteksi.
“Mereka memakai sistem ranjau, sehingga jaringan putus. Tapi kami terus kembangkan untuk mengungkap siapa pemasok utamanya,” tegas Suherman.
Kini, MRF dan IRQ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post