SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir, mengkritik keras kebijakan perbankan yang menonaktifkan rekening pasif hanya karena tidak bertransaksi selama tiga bulan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melanggar hak nasabah jika dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Perlindungan data dan hak nasabah itu wajib. Bank memegang seluruh data nasabah, jadi tidak boleh seenaknya memblokir tanpa komunikasi. Apalagi sekarang, kejahatan digital juga menjadi ancaman, jadi perlindungan terhadap nasabah harus semakin ketat, bukan malah membuat mereka was-was,” tegasnya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dia menilai, kebijakan ini merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat pedesaan. “Ada orang yang menabung hanya saat punya uang lebih, bisa tiga atau empat bulan sekali. Kalau langsung diblokir, proses pengaktifan kembali akan memakan waktu dan biaya, karena masyarakat harus ke bank pusat di kabupaten. Itu jelas menyulitkan,” ujarnya.
Abdul Kadir menekankan bahwa perbankan seharusnya menelusuri profil nasabah untuk melihat aktivitas yang mencurigakan, bukan sekadar mematikan rekening berdasarkan lamanya ketidakaktifan. “Konfirmasi dan sosialisasi itu wajib sebelum membuat kebijakan seperti ini. Kalau tidak, ini namanya komunikasi sepihak,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap kejahatan digital. “Jangan berikan PIN ATM atau kode OTP WhatsApp ke siapa pun. Jangan mudah percaya link yang mengiming-imingi uang atau hadiah, karena modus penipuan sekarang sangat beragam,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post