SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, menegaskan perlunya kejelasan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Untuk itu, ia mendorong agar tim Penyelesaian Konflik Hukum (PKH) yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamsus) Kejaksaan Agung diundang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi di Kotim.
“Kita minta tim PKH yang dikomandoi oleh Jamsus Kejagung menjadi narasumber. Kita undang agar mereka bisa menyampaikan atau mensosialisasikan terkait tindak lanjut Perpres No 5 Tahun 2025 itu, supaya masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah paham arah kebijakan dan mekanisme yang berlaku,” kata Rimbun, Sabtu 9 Agustus 2025.
Menurutnya, aturan tersebut sangat penting karena akan berpengaruh langsung pada penataan kembali pemanfaatan lahan di daerah, termasuk di Kotim. Ia menilai, pemahaman yang seragam antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat akan meminimalisir potensi konflik di lapangan.
Selain membahas Perpres tersebut, Rimbun juga menyoroti kelanjutan pengelolaan lahan-lahan yang sudah ditertibkan. Ia menegaskan bahwa penertiban lahan harus diikuti dengan rencana pemanfaatan yang jelas, terutama untuk lahan yang sebagian dimiliki oleh koperasi masyarakat.
“Kita juga mempertanyakan tindak lanjut lahan yang sudah ditertibkan. Karena pengelolaan lahan tersebut ada sebagian dimiliki oleh koperasi, yaitu masyarakat. Ini harus ada penjelasan ke depan seperti apa pengaturannya, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kotim akan mengawal agar kebijakan pusat melalui Perpres No 5 Tahun 2025 dapat dijalankan secara efektif di daerah, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan dalam proses penataan lahan.
“Prinsipnya kita ingin semua pihak memahami perannya. Pemerintah daerah harus tegas, penegak hukum hadir memberikan pendampingan, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola,” pungkas Rimbun.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post