PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mencari alternatif sumber pendapatan daerah. Salah satu upaya yang akan dikembangkan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pangan, dengan harapan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Asa kita, BUMD pangan ini nantinya bisa menjadi motor penggerak perekonomian sekaligus penyumbang PAD. Namun, realisasinya memang butuh persiapan matang,” ujar Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, Sabtu 9 Agustus 2025. Sunarti mengakui, kinerja BUMD dan perusahaan daerah yang ada saat ini belum optimal.
Seperti Hotel Dandang Tingang yang dikelola daerah namun kontribusinya terhadap PAD belum maksimal. “Padahal suntikan modal dan pendampingan yang diberikan cukup besar. Sayangnya, sebagian besar dana untuk operasional dan gaji karyawan,” jelasnya. Dari sisi pariwisata, Kalteng dinilai memiliki potensi besar.
Namun, pengembangannya masih terkendala infrastruktur dan biaya perjalanan yang relatif tinggi. “Ke beberapa destinasi lokal, ongkos perjalanan bahkan bisa lebih mahal daripada ke luar negeri. Karena itu, penting membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai wisata dalam negeri. selain itu untuk mengenal kekayaan alam sendiri juga ikut mempromosikannya,” ungkap Sunarti.
Sementara itu, pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih tergolong rendah. Untuk mengatasinya, DPRD Kalteng telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (perda) inisiatif guna memperkuat regulasi di sektor tersebut.
“Jika perda ini disahkan, penerimaan daerah dari MBLB diharapkan meningkat. Saat ini prosesnya masih dibahas, dan karena menyangkut regulasi, harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” katanya.
Sambil menunggu perda tersebut rampung, Pemprov Kalteng melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi resistensi, terutama terkait penyesuaian tarif pajak. “Kami ingin masyarakat tidak terkejut saat aturan baru diberlakukan,” pungkas Sunarti.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post