SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mendorong agar kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) transportasi Crude Palm Oil (CPO) dan angkutan sawit diatur sedemikian rupa demi menjaga infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, salah satu syarat yang perlu diterapkan dalam kontrak transportasi CPO adalah kewajiban menggunakan kendaraan berpelat KH atau terdaftar di wilayah Kalimantan Tengah. Dengan begitu, pajak kendaraan akan masuk ke daerah dan berkontribusi langsung pada PAD.
“Syarat untuk mendapatkan SPK atau kontrak transportasi CPO harus menggunakan transportasi darat bernomor KH. Kalau sudah KH, berarti pajaknya kita dapatkan,” ujar Rimbun, Jumat 8 Agustus 2025.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pembatasan tonase kendaraan sesuai dengan standar jalan di daerah. Misalnya, jika kapasitas maksimal jalan hanya mampu menahan beban 8 ton, maka perusahaan wajib menggunakan kendaraan dengan tonase tersebut, dan tidak memaksakan kendaraan berkapasitas 12 ton atau bahkan lebih.
“Manajemen perusahaan harus menyesuaikan dengan standarisasi jalan yang ada. Kalau 8 ton, maka harus 8 ton. Tidak boleh menggunakan yang 12 ton apalagi 20 ton. Itu cara agar jalan tetap terawat,” tegasnya.
Rimbun menjelaskan, kebijakan tersebut selain menjaga infrastruktur juga menjadi strategi untuk meningkatkan PAD. Ia menilai, ketergantungan penuh pada pemerintah pusat membuat daerah rentan terhadap perubahan kebijakan nasional yang dapat mempengaruhi anggaran daerah.
“Kita ingin mengejar pajak agar PAD dan APBD kita bisa mandiri. Percuma saja kalau kita ini ketergantungan dengan pemerintah pusat. Setiap akhir tahun kita ketuk palu APBD, lalu di awal tahun ada kebijakan pusat yang memotong anggaran. Tahun ini saja, kita kehilangan Rp141 miliar. Itu dampak besar bagi daerah,” ujarnya.
Ia berharap masukan ini dapat diterapkan oleh perusahaan dan pemerintah daerah agar industri kelapa sawit dapat berjalan dengan baik, PAD meningkat, dan infrastruktur tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post