SAMPIT – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 333,33 gram atau setara 3 ons lebih, dengan nilai taksiran mencapai hampir Rp500 juta.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotim, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suherman dan disaksikan perwakilan kejaksaan, dan instansi lainya serta para tersangka.
