SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha menegaskan bahwa dalam rapat pembahasan perubahan anggaran bersama mitra kerja OPD, pihaknya memberikan penekanan khusus agar alokasi anggaran gaji bagi tenaga kontrak (tekon) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) benar-benar dipenuhi untuk satu tahun penuh.
“Kita pembahasan hari ini adalah rapat perubahan anggaran, dan di situ kami menekankan kepada setiap OPD mitra kami, khususnya untuk menganggarkan gaji-gaji tekon dan PPPK. Sebagaimana tadi dijelaskan oleh Pak Kaban, untuk R3 itu sudah dianggap R3, dan R4 itu dianggarkan untuk satu tahun,” kata Angga, Rabu 2 Juli 2025.
Ia menyebutkan, DPRD ingin memastikan bahwa keberlangsungan tenaga kontrak tetap terjamin, apalagi berdasarkan kesepakatan yang ada di beberapa OPD, masa kerja sejumlah tenaga kontrak hingga 31 Juli akan tetap diperpanjang.
Hal ini dimungkinkan karena anggaran gaji untuk mereka sudah disiapkan dan tertuang dalam surat edaran resmi yang mewajibkan OPD melaksanakannya.
“Dan itu memang sudah ada surat edarannya dan diwajibkan setiap OPD untuk mengangkatnya. Di rapat pembahasan ini kami melakukan penegasan itu dan memastikan agar gaji rekan-rekan tekon dan PPPK itu terpenuhi selama satu tahun ini,” tegasnya lagi.
Terkait kondisi keuangan daerah, Angga menyampaikan bahwa saat ini memang terjadi penyesuaian. Beberapa efisiensi dan pemotongan dilakukan, namun untuk kebutuhan gaji tenaga kontrak dan PPPK tetap diprioritaskan dan dikembalikan secara penuh. Bahkan sejumlah OPD melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhinya.
“Untuk saat ini kondisi anggaran mungkin dikembalikan. Kita efisiensi-efisiensi itu ada pemotongan, dan khususnya untuk gaji itu dikembalikan semua. Beberapa OPD pun melakukan pergeseran untuk memenuhi itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak ada penambahan anggaran dalam perubahan kali ini. Berdasarkan rapat terakhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dana yang tersedia hanyalah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), yang telah diarahkan untuk membayar kewajiban seperti BPJS Kesehatan.
“Jadi kalau bertambah tidak ada, karena terakhir itu rapat tim anggaran, kita ada SILPA, namun SILPA itu digunakan untuk pembayaran BPJS saja. Seperti itu sih yang saya ketahui,” lanjut Angga.
Selain membahas anggaran, Komisi I juga menyoroti kelanjutan status tenaga honorer, khususnya kategori R3 yang telah mengikuti seleksi dan masuk dalam database. Menurutnya, mereka perlu mendapat perhatian serius untuk mendapatkan formasi tambahan PPPK paruh waktu.
“Yang saya pertegas tadi karena kan kita ketahui sebagaimana semestinya R3 itu sudah dijelaskan, bahwasanya bagi yang mengikuti seleksi dan yang sudah masuk dalam database itu akan diperjuangkan untuk melakukan penambahan, dan juga alokasi penambahan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Namun, ia juga mempertanyakan nasib para tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak masuk dalam database nasional. Hal ini penting agar tidak ada ketimpangan atau ketidakjelasan status bagi mereka.
“Nah sedangkan tadi yang saya tanyakan, bagaimana nasib yang mengikuti tes tapi tidak masuk database? Tadi disampaikan oleh Pak Kaban, itu akan diupayakan berdasarkan nilai dasar, akan kita naikkan menjadi PPPK paruh waktu. Itu dari nilai. Namun bagaimana konsepnya jika tidak ikut tes, tidak masuk database? Nah itu tadi yang masih belum saya ketahui teknisnya,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post