SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Supian Hadi, menyoroti banyaknya jalan usaha tani di wilayahnya yang belum bisa dibangun karena terhalang status kawasan.
Salah satu contoh terjadi di Jalan Handil Perak, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, yang hingga kini belum dapat disentuh pembangunan karena masuk dalam wilayah kawasan hutan.
“Mulai dari RT 2 sampai RT 6 itu kendalanya satu: status kawasan. Jalan usaha tani yang kita usulkan terkena kawasan hutan. Padahal kemarin sudah digeser lokasinya, tapi waktu diukur ternyata masih masuk juga kawasan, walaupun posisinya hanya sekitar 500 meter dari pinggir jalan utama,” kata Supian, Rabu 2 Juli 2025.
Ia menyebut, meski secara teknis jalan tersebut bisa dilaksanakan, status lahannya membuat pelaksanaannya harus tertunda. Bahkan, ada warga yang sudah membawa peta dan dokumentasi saat pengukuran, namun tetap saja lahannya termasuk dalam zona yang belum dilepaskan.
“Sudah dihitung-hitung sebenarnya bisa, tapi harus tahu dulu statusnya. Makanya kemarin digeser lokasi jalan taninya, tapi tetap saja kena kawasan. Masyarakat berharap jalan ini bisa dikerjakan karena kondisi sekarang sudah rusak berat. Kalau musim hujan, motor saja susah lewat, apalagi mobil,” jelasnya.
Supian menjelaskan bahwa jalan usaha tani di kawasan itu sangat dibutuhkan petani untuk mengangkut hasil kebun mereka.
Kondisi rusaknya jalan membuat aktivitas pertanian terganggu, dan akses keluar-masuk kendaraan hanya bisa dilakukan dengan sepeda motor. Sementara kebutuhan masyarakat terhadap perbaikan sangat tinggi.
“Ini sangat diharapkan masyarakat karena jalan ini benar-benar rusak. Kita sudah beberapa kali ke sana, bahkan jalur ini sering dilalui kalau kami turun ke lapangan. Tapi karena statusnya kawasan, pelaksanaan fisik belum bisa dilakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah sudah mulai mengupayakan solusi dengan mengusulkan pemutihan kawasan. Proses ini tengah berjalan, namun tetap membutuhkan waktu dan koordinasi dengan pihak provinsi serta kementerian terkait.
“Tadi juga sudah disampaikan dalam rapat bersama SDA (Sumber Daya Alam), bahwa jalan ini memang bisa diajukan asal ada pola atau izin tertentu. Tidak harus dilepaskan sepenuhnya dari kawasan, karena bisa menggunakan skema perizinan terbatas. Itu yang sedang didorong,” tegas politisi ini.
Ia menambahkan, komunikasi juga sudah dilakukan dengan pihak-pihak yang membidangi pertanian dan perkebunan, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Ia berharap ke depan, jalan usaha tani seperti ini dapat dibangun melalui pola kerja sama lintas sektor.
“Harus ada koordinasi dengan provinsi dan kementerian karena jalan usaha tani ini menyangkut pertanian, perkebunan, dan juga kehutanan. Kalau tidak bisa lepas kawasan, paling tidak ada pola izinnya. Kita sudah sampaikan semua itu, tinggal pemerintah menindaklanjuti teknisnya,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post