SAMPIT – Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, menyampaikan bahwa pihaknya kembali memperpanjang masa penjagaan di titik pembuangan sampah liar, khususnya di Jalan Dewi Sartika. Penjagaan ini dilakukan untuk mengurangi tumpukan sampah yang dibuang tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan.
“Untuk penanganan sampah yang terus menumpuk di pinggir jalan, kami melakukan perpanjangan posko penjagaan khususnya di Jalan Dewi Sartika selama satu minggu lagi. Sebelumnya kami juga sudah melakukan penjagaan selama satu minggu dan memang sudah berkurang intensitas sampah di lokasi pembuangan yang tidak sesuai peruntukannya itu. Sekarang ini kami perpanjang lagi, melalui dana swadaya untuk operasionalnya,” ujar Irpansyah, Rabu 2 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa persoalan pembuangan sampah tidak bisa disamaratakan untuk semua warga. Masyarakat umum yang hanya membawa satu atau dua kantong plastik seharusnya diberikan kelonggaran waktu dalam membuang sampah, berbeda dengan pengangkut skala besar seperti Tossa atau gerobak.
“Dalam hal jam-jam pembuangan sampah itu janganlah bersifat umum. Artinya, masyarakat biasa yang menggunakan sepeda motor dan hanya membawa satu atau dua kresek itu diperkenankan lah untuk membuang sampah pada jam 07.00 pagi atau jam lain yang mereka bisa,”jelasnya.
Sementara mereka yang menggunakan Tossa atau gerobak itu wajar saja kalau mereka membuang jam 12.00 atau sesuai ketentuan. Untuk itu jangan disamaratakan untuk semua, karena itu kurang efektif.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu kaku justru memicu masyarakat membuang sampah sembarangan, terutama jika ditolak saat datang ke depo karena tidak sesuai jam buang yang ditetapkan.
“Pada saat masyarakat datang ke depo membawa sampah satu dua kresek lalu disuruh kembali ke rumah, akhirnya mereka buang di pinggir jalan. Itu yang kami perhatikan. Jadi kami minta kepada DLH agar pembuangan itu tidak diberlakukan secara umum kepada semua masyarakat. Ini bukan sekadar keluhan mereka, tapi terlihat dari volume sampah yang menumpuk di pinggir jalan,” tambahnya.
Irpansyah juga menyinggung jarak depo yang terlalu jauh dari permukiman dan lemahnya peran pengembang perumahan dalam pengelolaan sampah. Ia berharap ada kebijakan yang mewajibkan setiap developer menyediakan sistem pengelolaan sampah bagi penghuninya.
“Depo-depo juga banyak yang terlalu jauh dari lokasi penduduk. Harapan kita ada peran dari developer. Selama ini, sampah semakin banyak karena bertambahnya perumahan, sementara developer tidak menyediakan pengelolaan sampah di setiap kompleks yang dibangun. Ini yang mengakibatkan penumpukan di pinggir jalan atau tempat-tempat sunyi yang tidak ada penduduknya,” ungkapnya.
Terkait koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Irpansyah mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi dan mendapat arahan untuk menyosialisasikan ketentuan jam buang sampah kepada masyarakat.
“Sudah kami lakukan koordinasi dengan DLH, dan mereka mengharapkan kepada kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa jam pembuangan sampah ditentukan pada pukul 12.00 siang. Itu saja yang kami disuruh sampaikan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post