SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit terus berkomitmen membantu nelayan di wilayahnya agar kapal-kapal yang mereka miliki memiliki legalitas dan memenuhi standar keselamatan.
Salah satunya melalui penerbitan sertifikat keselamatan kapal atau Pas Kecil secara gratis. Hingga saat ini, total 1.782 sertifikat telah diterbitkan untuk kapal nelayan sejak program ini dimulai pada 2019.
“Penerbitan ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat nelayan, khususnya pemilik kapal kecil. Kami terbitkan sertifikat Pas Kecil secara gratis, dan ini terus berjalan sampai sekarang. Kami juga masih mendata bila ada nelayan yang ingin mengurus sertifikatnya,” ujar Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, Rabu 2 Juli 2025.
Ia menyampaikan, program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung sektor perikanan, khususnya nelayan kecil yang selama ini kesulitan mengakses dokumen resmi untuk kapalnya.
Penerbitan dilakukan melalui sistem Ina Poknet dan pengukuran gerai kapal nelayan yang memungkinkan proses lebih cepat dan efisien.
“Bahkan kami juga menerima pengajuan dari luar Kotim, seperti dari Kabupaten Seruyan. Kalau sudah terkumpul minimal 10 kapal dari satu koordinator, maka kami siap turunkan petugas langsung ke lokasi. Kami terbuka untuk melayani di kabupaten manapun selama sesuai wilayah kerja kami,” tegasnya.
Selain meningkatkan keselamatan pelayaran, sertifikat Pas Kecil ini juga dapat dimanfaatkan nelayan untuk mengakses pembiayaan di bank. Sertifikat tersebut bisa dijadikan agunan atau jaminan, sehingga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi nelayan kecil.
“Dengan adanya sertifikat ini, mereka bisa mengajukan pinjaman misal untuk membeli perlengkapan menangkap ikan. Minimal ukuran kapal yang bisa kami layani adalah GT 4 atau GT 5. Prosesnya sendiri tetap melalui tahapan, mulai dari pengukuran hingga pemeriksaan kapal oleh ahli ukur yang biasanya kami libatkan bersama dinas teknis setempat,” jelas Hotman.
Sementara itu, pihaknya juga telah menerbitkan 528 epas kecil (sertifikat elektronik) yang merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pelayanan kepelabuhanan.
Ia berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan program ini dan tidak ragu untuk berkonsultasi ke KSOP apabila memiliki kapal namun belum bersertifikat.
“Ini bentuk pelayanan aktif kami. Kami ingin memastikan kapal-kapal nelayan memiliki kelengkapan hukum, tidak hanya untuk keselamatan tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan pemiliknya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post