SAMPIT – Ketegangan antara warga Dukuh Bengkuang, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan PT WNL akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 19 Juni 2025.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut sejarah pemukiman, hak hidup, dan legitimasi administratif yang kini dipertanyakan.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, yang memimpin rapat tersebut menyatakan pihaknya menampung semua keterangan dari kedua belah pihak untuk menelusuri akar persoalan.
“Dukuh Bengkuang diklaim sudah ada sejak tahun 1982, dengan sekitar 36 kepala keluarga. Tapi kehadiran perusahaan dinilai mengubah ekosistem sosial dan lingkungan di sana,” ujar Angga, Kamis 19 Juni 2025.
Perwakilan warga menyampaikan keresahan akibat rusaknya alur sungai, terganggunya aktivitas harian, hingga sikap perusahaan yang mereka nilai mengabaikan hak dasar masyarakat. Mereka bahkan menyebut sudah melayangkan surat hingga ke Gubernur namun tak membuahkan hasil.
“Kami kecewa karena belum ada respons konkret. Kami akan lanjutkan ke Komnas HAM karena persoalan ini menyangkut hak hidup,” tegas salah satu juru bicara warga.
Dari pihak PT WNL, Pampam selaku perwakilan legal perusahaan membantah bahwa saat lahan diambil alih tahun 2002 terdapat pemukiman aktif. Ia menyebut penguasaan lahan dilakukan pasca survei pada 2001 dan berdasarkan sertifikat HGU yang terbit 2004.
“Kami tidak pernah menggarap lahan yang belum diganti rugi. Saat take over, kondisi lahan sudah sama seperti sekarang, tidak ada indikasi dukuh aktif,” ujarnya.
Menariknya, klarifikasi datang dari Muhammad Nasir, tokoh masyarakat sekaligus mantan Sekretaris Desa Pantai Harapan. Ia menyatakan tidak ada data resmi tentang keberadaan Dukuh Bengkuang dalam dokumen administrasi desa saat ia menjabat tahun 2004.
“Kalau pun pernah ada penduduk di tahun 1982, sebagian besar sudah pindah karena bekerja di sektor kayu. Setelah kepala dukuh meninggal 1996, tak ada pengganti, menunjukkan dukuh memang perlahan hilang,” kata Nasir.
Ia juga menyebut migrasi warga sebagai hal yang wajar kala itu.
“Tahun 1997, saat perusahaan masuk, memang sudah tak ada pemukiman tetap. Jadi jangan disamakan dengan pengusiran. Lahan itu sudah menjadi wilayah konsesi,” tambahnya.
Rapat belum menghasilkan kesimpulan akhir, namun DPRD Kotim menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendekatan komprehensif, termasuk menelusuri sejarah sosial dan dokumen hukum yang relevan, demi keadilan semua pihak.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post