SAMPIT – Siasat yang gagal, Duda pengedar Narkotika jenis sabu asal Kelurahan Baamang Tengah , Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial DS alias Dody harus mendekam di penjara usai kedapatan Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim, karena menyimpan sabu di dalam sebuah helm.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan bahwa DS diamankan di salah satu barak yang berada di Jalan Wengga Metropolitan, Baamang Barat pada Jumat 13 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami amankan malam, di sebuah barak di Baamang,” kata Suherman. Jumat, 20 Juni 2025.
Lanjutnya, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,08 gram, 1 buah helm hitam tempat sabu disembunyikan, serta beberapa barang bukti lainya.
“Barang bukti ditemukan di dalam helm yang berada di lantai barak. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan penyelidikan,” bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanahkan di Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post