SAMPIT – Polemik keberadaan Dukuh Bengkuang yang terlibat sengketa lahan dengan PT WNL memasuki babak baru. DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk melakukan langkah konkret dengan memverifikasi dokumen dan meninjau langsung ke lokasi sebelum menentukan sikap.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyatakan, keputusan itu diambil karena tidak adanya titik terang dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis 19 Juni 2025.
“Kami menilai perlu ada verifikasi menyeluruh atas status administratif Dukuh Bengkuang sekaligus cek fisik ke lapangan untuk mencocokkan semua keterangan,” tegas Angga, Kamis 19 Juni 2025.
Menurutnya, sejumlah pejabat yang hadir dalam RDP, termasuk kepala desa, camat, dan pihak ATR/BPN, menyampaikan bahwa dalam struktur administratif resmi, wilayah bernama Dukuh Bengkuang tidak tercatat secara formal.
“Secara administratif, tidak pernah ada SK yang menetapkan itu sebagai satuan wilayah resmi,” ungkapnya.
Meski begitu, DPRD tidak mengabaikan fakta sosial bahwa masyarakat kerap menyebut lokasi permukiman kecil sebagai “dukuh” meskipun tidak didukung dokumen formal.
“Kami memahami bahwa istilah dukuh di masyarakat sering digunakan secara tradisional, tetapi dalam konteks hukum ini harus diperjelas,” tambah Angga.
Di sisi lain, warga yang mengklaim sebagai bagian dari Dukuh Bengkuang tetap menuntut kompensasi atas lahan yang disebut telah digarap perusahaan. Namun karena belum ada kejelasan status hukum dan peta kepemilikan, DPRD belum dapat mengeluarkan rekomendasi.
Untuk itu, DPRD memberi waktu tujuh hari bagi warga dan pihak perusahaan untuk menyerahkan dokumen pendukung, termasuk peta lokasi, SK, atau bukti lain yang relevan.
“Setelah itu, kami akan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan semua dokumen dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya DPRD menengahi konflik secara objektif. Setelah tahapan verifikasi selesai, DPRD akan menggelar RDP lanjutan untuk menyampaikan hasil pengecekan dan menyusun berita acara yang akan menjadi dasar rekomendasi penyelesaian.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post