SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi serius keluhan sejumlah nelayan lokal yang merasa dipersulit akibat kebijakan penetapan Syahbandar Perikanan yang berada di luar wilayah mereka. Hal ini terungkap setelah Wakil Bupati Kotim, Irawati, menerima audiensi perwakilan nelayan yang mengadukan langsung kesulitan mereka dalam mendapatkan izin berlayar.
“Memang ada kebijakan dari pusat melalui Dinas Perikanan Provinsi, di mana Syahbandar Perikanan ditetapkan di Kabupaten Seruyan. Akibatnya, nelayan kita harus melakukan bongkar muat di sana, bukan di Kotim. Ini menambah biaya dan jadi beban baru bagi mereka,” jelas Irawati, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam audiensi tersebut, para nelayan menyampaikan keberatan karena ketiadaan Syahbandar Perikanan di Kotim membuat mereka tidak bisa mendapatkan Surat Izin Berlayar sebagaimana mestinya. Irawati menambahkan bahwa kondisi ini cukup mempersulit aktivitas nelayan, dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bupati Kotim untuk mencari solusi cepat.
“Saya sudah laporkan langsung ke Pak Bupati, dan kami segera tindak lanjuti. Kami juga sudah komunikasi dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk melihat kemungkinan adanya kerja sama sementara, mungkin melalui MoU dengan Dinas Perikanan Provinsi,” katanya.
Namun, Irawati menjelaskan bahwa pengurusan izin berlayar tidak bisa sembarangan, sebab telah terjadi pemisahan kewenangan antara KSOP dan Syahbandar Perikanan.
Meski begitu, KSOP sempat menyarankan perubahan status kapal nelayan menjadi kapal dagang atau kargo agar bisa memperoleh izin melalui jalur yang berlaku di KSOP. Usulan ini, menurut Irawati, masih menimbulkan kebingungan dan keberatan di kalangan nelayan.
“Kalau ikut aturan KSOP, mereka bisa dapat izin, tapi itu artinya meninggalkan status sebagai kapal nelayan. Ini yang membuat mereka ragu. Tapi kami tidak berhenti di situ,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kotim bersama KSOP berencana meninjau dermaga di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Sabtu 21 Juni 2025. Jika Dermaga tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, maka bisa menjadi solusi jika memenuhi syarat teknis.
“Kalau memang dermaga itu milik pemerintah daerah dan bisa dipakai, nanti akan kita upayakan di situ. Tapi kita masih tunggu pengecekan bersama besok. KSOP yang akan menentukan apakah bisa dipakai untuk aktivitas bongkar muat nelayan atau tidak,” ungkap Irawati.
Ia juga mengakui bahwa proses pembuatan MoU dengan Dinas Perikanan Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memakan waktu. Oleh karena itu, pihaknya mencari opsi tercepat agar para nelayan tetap bisa bekerja.
“Kita harus bantu mereka. Ini soal pekerjaan dan soal perut. Nelayan adalah bagian dari masyarakat Kotim yang kesejahteraannya harus kita jaga,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post