SAMPIT – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Reklame Daerah.
Namun dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Golkar juga memberikan sejumlah catatan kritis demi penyempurnaan regulasi yang akan berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.
“Pertama-tama, kami ucapkan terima kasih atas penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda ini. Kami mengapresiasi kerja keras, ketelitian, dan upaya penyempurnaan yang dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah,” ujar Mariani, juru bicara Fraksi Golkar, Kamis 19 Juni 2025.
Namun demikian, Fraksi Golkar menilai perlu adanya kehati-hatian dalam memperluas objek pajak reklame agar tidak menimbulkan beban berlebih pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Mereka meminta agar kajian sosial ekonomi dilakukan secara komprehensif agar iklim usaha tetap kondusif dan kebijakan pajak tidak justru menekan sektor produktif masyarakat.
“Perubahan dan perluasan objek pajak reklame memang langkah penting, tapi kami menilai perlu kajian lebih dalam. Terutama dampaknya terhadap UMKM yang menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai regulasi ini menjadi beban yang justru melemahkan pelaku usaha,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti pergeseran kewenangan pengaturan tarif dari Perda ke Peraturan Bupati yang dianggap berisiko jika tidak disertai mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Mereka meminta agar setiap Perbup yang menyangkut tarif harus melalui proses partisipatif, terbuka untuk masukan publik, serta tetap berada dalam pengawasan DPRD.
“Fleksibilitas memang penting, tapi tanpa tata kelola yang baik justru membuka peluang munculnya ketidakpastian hukum dan potensi penolakan dari masyarakat,” tegas Mariani.
Lebih jauh, Fraksi Golkar juga menanggapi soal penghapusan dan penambahan kriteria pengecualian retribusi yang akan menjadi kewenangan Bupati. Mereka menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, kejelasan dasar teknis, dan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Pengecualian harus didasarkan pada kajian teknis yang objektif, agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif maupun ketidakadilan dalam implementasi di lapangan,” imbuhnya.
Dalam hal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi Golkar menekankan pentingnya peningkatan sistem informasi, SDM yang kompeten di SKPD pemungut pajak, serta pelayanan publik yang prima. Menurut mereka, penggunaan teknologi informasi bisa menekan potensi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan PAD. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga dengan akuntabilitas dan laporan terbuka,” ujarnya lagi.
Mereka turut menyoroti potensi pendapatan dari piutang pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Fraksi Golkar mendesak agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dan melakukan penagihan aktif untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dalam jangka pendek.
Catatan terakhir yang tidak kalah penting adalah pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan regulasi. Fraksi Golkar meminta agar dilakukan sosialisasi yang masif dan menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau resistensi di masyarakat.
“Kami mengingatkan pentingnya komunikasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Mereka harus dilibatkan secara aktif agar produk hukum ini benar-benar aplikatif dan memberikan dampak yang positif bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dengan menyampaikan seluruh catatan tersebut, Fraksi Golkar pada prinsipnya tetap mendukung penetapan Raperda Pajak dan Reklame Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Namun mereka berharap agar dalam pelaksanaannya nanti, regulasi ini benar-benar berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu memaksimalkan potensi PAD untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post