SAMPIT – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera–NasDem DPRD Kotawaringin Timur memandang bahwa perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, regulasi baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan regulasi yang lebih jelas dan efektif, kami berharap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan untuk membiayai program-program pembangunan yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKS-NasDem, Noor Aprilly, Kamis 19 Juni 2025.
Fraksi ini menyatakan dukungan terhadap semangat keadilan dan kepedulian sosial yang tercermin dalam sejumlah kebijakan insentif fiskal Pemerintah Daerah.
Mereka menilai bahwa kebijakan seperti pemberian keringanan bagi pelaku usaha baru, pembebasan retribusi rumah dinas bagi guru dan tenaga kependidikan, serta penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah bukti bahwa pemerintah hadir meringankan beban masyarakat.
“Kebijakan-kebijakan tersebut bukan hanya memberi ruang gerak kepada pelaku ekonomi lokal, tetapi juga mencerminkan kehadiran pemerintah yang berpihak kepada kelompok berpenghasilan rendah,” tambah Noor.
Lebih lanjut, Fraksi PKS-NasDem menilai pentingnya keselarasan antara peraturan daerah dan kebijakan nasional, khususnya dalam kerangka hukum pemungutan pajak dan retribusi. Hal itu dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Namun, dukungan fraksi ini juga dibarengi dengan beberapa catatan penting sebagai bentuk kontrol dan saran konstruktif. Salah satunya menyangkut perubahan Pasal 116 ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur tata cara penghitungan tarif pajak melalui Peraturan Bupati.
“Kami meminta agar penyusunan Peraturan Bupati ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Jangan sampai nantinya justru muncul tarif yang memberatkan dan tidak berpihak kepada masyarakat,” tegas Noor.
Tak hanya itu, Fraksi PKS-NasDem juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan terstruktur kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar seluruh pihak memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka atas perubahan regulasi ini.
Pihaknya khawatir tanpa pemahaman yang merata, akan muncul kebingungan dan resistensi di lapangan.
Satu poin terakhir yang tak kalah penting adalah soal inovasi dalam pelayanan publik, terutama dalam hal pembayaran pajak dan retribusi. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai harus terus ditingkatkan untuk mempermudah proses pembayaran dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami ingin melihat pelayanan pajak yang makin efisien, berbasis digital, dan berorientasi pada kemudahan. Semakin mudah aksesnya, maka kesadaran masyarakat untuk taat pajak juga akan meningkat,” ujar Noor.
Dengan menyampaikan catatan tersebut, Fraksi PKS-NasDem menyatakan dukungannya terhadap penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan pelaksanaannya mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
(dia/matakalteng)















