SAMPIT – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah bukan semata kewajiban masyarakat, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan yang adil dan terasa manfaatnya.
Fraksi PAN pun mendorong pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara optimal, transparan, dan konsisten, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Pajak dan retribusi harus dikelola secara optimal. Kami minta kepada dinas-dinas terkait agar lebih maksimal dalam menggali potensi pendapatan daerah, namun tetap menjaga kepercayaan publik dengan tata kelola yang baik,” tegas juru bicara Fraksi PAN, Supian Hadi, Kamis 19 Juni 2025.
Fraksi PAN menilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang optimal, perbaikan infrastruktur, peningkatan pendidikan, serta pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Mereka menekankan bahwa akuntabilitas publik harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Fraksi PAN selalu menekankan pentingnya akuntabilitas publik dan pengembalian manfaat kepada masyarakat. Pajak harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Fraksi PAN mencatat tiga poin utama dalam pandangan mereka terhadap Raperda tersebut. Pertama, akuntabilitas publik, di mana pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pengembalian manfaat, agar setiap pungutan sebanding dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. Ketiga, inovasi dalam pelayanan, terutama di bidang pendidikan, dengan mendorong metode pembelajaran yang efektif dan tidak membebani siswa dengan tugas semata.
“Ranperda ini harus menjadi tonggak pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. Kami ingin regulasi ini benar-benar mampu menunjang peningkatan pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Supian Hadi.
Fraksi PAN juga menyoroti perlunya arah kebijakan fiskal yang mendukung penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Raperda ini, kata mereka, harus menjadi pijakan dalam menciptakan sistem yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan menyampaikan catatan tersebut, Fraksi PAN menyatakan dukungannya terhadap penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, seraya berharap regulasi ini dapat berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi kemajuan daerah.
(dia/matakalteng)




















