SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan langkah pencegahan terhadap pelanggaran muatan kendaraan melalui kegiatan razia dan sosialisasi menjelang diberlakukannya penindakan penuh terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kebijakan ini sejalan dengan program nasional Zero ODOL yang akan diterapkan secara tegas mulai Juli 2025.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah menjelaskan bahwa kegiatan razia yang saat ini dilakukan masih bersifat edukatif.
“Hari ini kami bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Satpol PP, serta Dinas SDM provinsi melakukan pendataan terhadap truk-truk yang melebihi kapasitas baik dari sisi muatan maupun dimensi. Kami juga melakukan uji emisi, pengecekan KIR, dan penimbangan kendaraan,” ujarnya saat mendampingi razia, Kamis 19 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa sanksi belum diberlakukan dalam kegiatan saat ini.
“Saat ini kami hanya memberikan surat teguran. Ada tiga tahap: teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Baru setelah itu, jika masih melanggar, akan dilakukan penindakan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian ODOL di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Raihansyah menjelaskan bahwa mayoritas jalan kabupaten di Kotim hanya memiliki kapasitas kelas tiga dengan daya dukung maksimal 8 ton. Namun pada kenyataannya, banyak kendaraan yang melintas membawa muatan jauh di atas batas tersebut, bahkan mencapai dua kali lipat.
“Jelas ini merusak infrastruktur jalan yang kita miliki. Jalan yang seharusnya bertahan lima tahun, bisa rusak hanya dalam hitungan bulan,” ucapnya prihatin.
Sebagai persiapan menuju pelaksanaan Zero ODOL pada Juli, Dishub Kotim dan tim gabungan akan menentukan titik-titik razia secara strategis.
“Kami menggunakan timbangan portable, jadi razia bisa mobile dan tidak terpaku di satu tempat. Lokasi razia akan dirapatkan bersama tim agar tidak bocor. Kalau kami umumkan dari sekarang, pasti jalan jadi sepi dan tidak efektif,” katanya.
Adapun kawasan yang akan menjadi prioritas razia meliputi Lingkar Selatan dan Lingkar Utara, yang merupakan jalur padat lalu lintas angkutan barang.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim agar langkah ini berjalan terpadu dan efektif,” tambahnya.
Selain razia di jalan, Dishub juga aktif menyambangi perusahaan dan kontraktor yang memiliki armada angkutan besar.
“Kami lakukan pendekatan ke perusahaan-perusahaan dan truk-truk pengangkut barang yang biasa melintasi wilayah Kotim. Sosialisasi juga kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan. Ini semua bagian dari edukasi agar saat Zero ODOL diberlakukan, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak tahu aturan,” tegasnya.
Ia berharap pelaku usaha dapat memahami bahwa penegakan aturan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, tetapi untuk menjaga infrastruktur yang digunakan bersama.
“Kalau jalan rusak parah, bukan hanya pemerintah yang rugi. Pengusaha juga kena imbas karena distribusi barang jadi terganggu. Maka kami imbau mari kita patuhi bersama demi kepentingan semua,” tutup Raihansyah.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post