SAMPIT – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kotawaringin Timur menekankan pentingnya ketegasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Salah satu sorotan utama adalah perlunya perlindungan hukum terhadap pedagang kecil dari praktik monopoli dan penggusuran sepihak.
“Pasar tradisional jangan hanya dilihat dari sisi ekonomi semata, tetapi juga sebagai warisan budaya dan kekuatan ekonomi rakyat yang harus dijaga. Karena itu, perda ini harus menjadi instrumen hukum yang kuat dan tidak boleh setengah-setengah,” kata Langkap, Sekretaris Fraksi Gerindra, Selasa 17 Juni 2025.
Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah saran dan masukan penting sebelum raperda tersebut diproses lebih lanjut. Di antaranya, agar dilakukan kajian menyeluruh terhadap aspek perlindungan dan pemberdayaan pedagang pasar tradisional, termasuk penataan zona usaha dan pengaturan jarak antar jenis usaha.
“Kami minta ada pengaturan jarak yang jelas antara pasar tradisional dan toko swalayan agar tidak saling mematikan. Zona usaha harus diatur agar terjadi pemerataan dan keadilan dalam mengakses pasar,” lanjut Langkap.
Gerindra juga menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan rutin terhadap aktivitas pasar, termasuk menyoroti aspek perizinan, keberlanjutan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Kami juga ingin perda ini menjamin bahwa tidak ada penggusuran sepihak yang merugikan pedagang. Perlindungan hukum yang kuat sangat diperlukan agar pedagang tidak menjadi korban kebijakan sepihak atau praktik usaha tidak sehat,” tegasnya.
Masukan lain yang disampaikan adalah perlunya dukungan nyata dalam bentuk pemberdayaan ekonomi pedagang kecil. Ini termasuk peningkatan fasilitas pasar, pembangunan infrastruktur yang memadai, bantuan promosi produk lokal, serta pembentukan kemitraan antara pedagang tradisional dengan pelaku usaha modern.
“Kami berharap ada penguatan ekonomi lewat peningkatan sarana-prasarana pasar, promosi produk lokal, dan sinergi yang sehat antara pedagang pasar dan swalayan. Harus ada win-win solution, bukan saling menggerus,” imbuh Langkap.
Terakhir, Fraksi Gerindra mendorong agar dalam perda juga diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan yang kuat, serta sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan.
“Tanpa pengawasan dan sanksi, aturan hanya tinggal di atas kertas. Kami ingin perda ini benar-benar menciptakan iklim usaha yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat kecil,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post