SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyusunan ini dilakukan melalui forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim bersama seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), selama dua hari berturut-turut sejak Senin 16 Juni 2025.
“Hari ini merupakan hari kedua FGD. Kemarin kami fokus pada Dinas Pendidikan serta OPD penunjang seperti Sekretariat Daerah dan BKPSDM. Hari ini melibatkan seluruh SOPD lainnya agar bisa menyamakan persepsi terkait penyusunan rincian kebutuhan pegawai. Ini penting agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa sesuai kebutuhan riil di lapangan,” kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Selasa 17 Juni 2025.
Kamaruddin menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi acuan dalam menyusun usulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat. Usulan tersebut mencakup rincian jumlah, jenis jabatan, serta kualifikasi yang diperlukan masing-masing perangkat daerah.
Ia menegaskan, kualifikasi yang disusun harus mempertimbangkan kompetensi tenaga non ASN yang saat ini masih aktif bekerja.
“Formasi ini akan mengakomodasi rekan-rekan non ASN yang sudah mengabdi, supaya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Jadi bukan sekadar asal memasukkan nama, harus sesuai jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengusulan formasi akan didasarkan pada dua kriteria utama. Pertama, non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2. Kedua, non ASN yang tidak masuk database tapi sudah ikut seleksi PPPK.
“Dalam sistem CAT itu disebutkan bahwa mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Itulah dasar kami untuk mengusulkan mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Meski sama-sama terikat dalam perjanjian kerja tahunan, namun sumber dan besaran gaji menjadi pembeda utamanya.
PPPK penuh waktu digaji dari belanja pegawai dan menerima tunjangan kinerja (TPP), sementara PPPK paruh waktu digaji dari sumber non belanja pegawai.
“Untuk paruh waktu, penggajian minimal harus setara dengan gaji saat mereka berstatus non ASN. Besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi. Sedangkan PPPK penuh waktu, gajinya sudah ditentukan sesuai golongan, termasuk tunjangan jabatan bila menjabat fungsional,” terangnya.
Saat ini, jumlah tenaga non ASN di Kotim berdasarkan data terakhir mencapai lebih dari 2.000 orang. Kamaruddin menyebutkan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi data pascapengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 yang dijadwalkan antara 16 sampai 30 Juni 2025.
“Nanti akan kelihatan siapa saja yang lulus dan tidak lulus dari tahap 1 dan 2. Yang tidak lulus akan kami catat dalam daftar kandidat PPPK paruh waktu. Kontrak mereka rata-rata habis pada Juli 2025, jadi pemetaan ini sangat penting agar proses transisi ke PPPK paruh waktu bisa segera dilakukan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post