Kotim Ringankan Pajak dan Retribusi untuk Dorong Ekonomi Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus mengambil langkah konkret dalam meringankan beban masyarakat melalui sejumlah kebijakan strategis di bidang perpajakan dan retribusi daerah.

Asisten I Setda Kotim Rihel menjelaskan bahwa tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menghasilkan beberapa Peraturan Bupati yang mengatur teknis pemungutan serta memberikan berbagai bentuk insentif dan keringanan.

Baca juga berita lainnya

“Beberapa kebijakan yang kami tetapkan di antaranya adalah pemberian keringanan bagi pelaku usaha baru, pembebasan retribusi rumah dinas bagi guru dan tenaga kependidikan, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujar Rihel, Selasa 17 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bukan hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kami ingin menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak pada masyarakat kecil. Jika mereka merasa terbantu dan dilindungi, maka partisipasi mereka dalam pembangunan juga akan meningkat,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong aktivitas ekonomi, terutama di tengah tantangan pemulihan pascapandemi dan peningkatan kebutuhan dasar masyarakat.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post
>

>

>

ion claiv>
Disom-al H about themun/spandiv class="jeg_fb-t"emcollas-expa="https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2025/06/17/pppkm-ringankan-pajak-dan-retribusi-untuk-dorong-ekonomi-daerah" rel=-expanumt-imas0%" l=-expah="100%" heiiv>

Berilass="fa 'a-sharbar'>

i>PILIHAN EDITORan>