SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan lembaganya siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dan pihak manajemen PT Mentaya Agro Permai (MAP) terkait klaim lahan di atas hak guna usaha (HGU) perusahaan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Sampit.
“Kami sudah menerima surat resmi dari masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di wilayah tersebut. Mereka meminta agar dilakukan mediasi, dan DPRD siap menjadwalkan RDP melalui Komisi I,” ujar Rimbun saat ditemui usai rapat paripurna, Senin 16 Juni 2025.
Ia menyebutkan bahwa lahan yang dimaksud sebelumnya termasuk dalam kawasan yang disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diketahui bahwa terdapat kekeliruan dalam pengukuran awal.
“Sebelumnya diinformasikan ada sekitar 1.200 hektare yang diduga masuk kawasan hutan. Tapi setelah dicek ulang, ternyata hanya sekitar 200 hektare saja yang termasuk kawasan hutan. Sisanya, yakni sekitar 1.000 hektare merupakan lahan HGU milik perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rimbun, DPRD juga telah menerima informasi tambahan terkait aktivitas pelabuhan di area tersebut. Namun hal ini masih akan didalami lebih lanjut dalam forum RDP mendatang bersama pihak terkait.
“Kita akan bahas tuntas, baik soal klaim lahan masyarakat, status legalitas HGU, hingga kejelasan data teknis yang melibatkan pihak perusahaan, Satgas PKH, dan KLHK. Harapannya, mediasi ini bisa memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Rimbun.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post