SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menyikapi pandangan seluruh fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 16 Juni 2025, Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyampaikan jawaban eksekutif yang menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya untuk kepentingan administratif, tapi sebagai upaya nyata menciptakan tata kelola fiskal daerah yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas seluruh pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, baik dari Fraksi PDIP, Gerindra, PKS-NasDem, PKB, PAN, hingga Golkar. Semua dukungan dan catatan menjadi bagian penting dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Rihel, Senin 16 Juni 2025.
Menurutnya, revisi Perda ini didorong oleh evaluasi dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi itu menekankan perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah daerah, lanjut Rihel, sudah melakukan berbagai langkah konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi, namun tetap mempertimbangkan keadilan sosial.
Sejumlah Peraturan Bupati telah diterbitkan untuk mengatur teknis pemungutan sekaligus memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sudah kami tetapkan beberapa kebijakan seperti pembebasan retribusi rumah dinas bagi guru dan tenaga kependidikan, keringanan untuk pelaku usaha baru, pembebasan BPHTB serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat kurang mampu, bahkan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.
Ia menyatakan, langkah-langkah ini diambil sebagai respons atas masukan dari DPRD, khususnya Fraksi PKB yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat ekonomi lemah serta penguatan sektor UMKM.
Menanggapi usulan edukasi dan sosialisasi dari Fraksi PKB, Rihel menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi komunikasi publik agar masyarakat memahami fungsi pajak sebagai sarana pembangunan bersama.
“Pemahaman masyarakat terhadap manfaat pajak sangat penting. Bukan hanya meningkatkan kesadaran, tapi juga membangun kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan,” tambahnya.
Pemerintah juga menyambut baik kekhawatiran fraksi mengenai potensi tekanan terhadap pelaku usaha kecil jika regulasi perpajakan tidak proporsional.
Oleh sebab itu, arah kebijakan fiskal yang sedang dirancang tetap menjaga keseimbangan antara potensi penerimaan daerah dan daya tahan ekonomi pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, Rihel mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa jika rekomendasi pusat tidak segera ditindaklanjuti, maka daerah bisa terkena sanksi administratif dari kementerian.
“Apabila kepala daerah dan DPRD tidak melaksanakan hasil evaluasi tersebut, maka sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, Menteri Dalam Negeri bisa memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk menjatuhkan sanksi. Hal ini tentu merugikan pengelolaan keuangan daerah dan berdampak pada pembangunan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kesepakatan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Mari kita kawal bersama proses ini agar bisa segera disahkan dan diterapkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotim,” pungkas Rihel.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post