SAMPIT – Kursi kepala desa yang pernah diduduki Abdul Farmansyah kini justru menyeretnya ke kursi pesakitan. Mantan Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu itu, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Qemal Chandra saat membacakan tuntutan, Senin 16 Juni 2025.
Abdul Farmansyah diyakini bersalah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana karena dengan sengaja menggunakan surat palsu, yakni ijazah paket B, untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan kepala desa.
“Ijazah tersebut dipalsukan seolah-olah asli dan sah, padahal tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh lembaga pendidikan yang sah,”bebernya.
Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal saat Abdul ingin mencalonkan diri dalam Pilkades Baampah akhir 2022. Mengetahui syarat harus memiliki ijazah setara SMP, ia mendatangi PKBM Sinar Tualan Parenggean untuk mendapat ijazah paket B tanpa mengikuti proses pembelajaran. Namun pihak PKBM menolak permintaan itu.
Tidak kehabisan akal, terdakwa kemudian meminta bantuan seseorang bernama Kartono untuk mencarikan ijazah palsu. Kartono lalu menghubungi Fitri, yang menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat harus ada contoh ijazah asli sebagai acuan. Ijazah milik keponakan Kartono pun dijadikan rujukan, lalu dibuatlah ijazah palsu atas nama Abdul Farmansyah.
“Dengan bermodalkan ijazah palsu itulah, Abdul berhasil mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa, bahkan memenangi pemilihan mengalahkan dua pesaing lainnya,”ucapnya.
Namun kebohongan itu tak bertahan lama. Kasus ini terungkap setelah dilakukan verifikasi dokumen dan muncul laporan masyarakat.
Kini, mantan kades itu tinggal menunggu vonis majelis hakim. Satu langkah keliru demi meraih kekuasaan, justru membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post