SAMPIT – Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol menjelaskan, terkait usulan APBD perubahan Kotim tahun 2024 yang ditolak oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Menurutnya hal itu lantaran terjadi miskomunikasi yang mana pada saat pihaknya berkonsultasi dengan pemerintah provinsi menyatakan pembahasan APBD perubahan tidak bisa dilakukan jika pimpinan definitif DPRD belum terbentuk.
“Namun ternyata ada kabupaten lain yang berkonsultasi sampai ke tingkat pusat yaitu Kemendagri menyatakan bahwa pejabat sementara diperbolehkan untuk memimpin sidang atau rapat pembahasan APBD perubahan ini,”ujarnya, Selasa 5 November 2024.
Lanjutnya, karena miskomunikasi itu akhirnya di tingkat kabupaten Kotim sempat terlambat melakukan pembahasan APBD perubahan sampai menunggu pemilihan ketua definitif DPRD setempat. Hingga akhirnya melewati ambang batas pengajuan APBD perubahan dan ditolak oleh biro hukum pemerintah Provinsi Kalteng.
“Kita sudah melakukan pendekatan bersama DPRD juga di tingkat provinsi namun memang tidak bisa diterima karena berdasarkan peraturan sudah melewati batas waktu. Akan tetapi ada ketentuan bahwa kita bisa melakukan pergeseran namun hanya dalam masing-masing OPD saja,”ucapnya.
Yaitu kata Sanggul, anggaran yang sebelumnya sudah disepakati pada APBD murni masih tetap ada dan bisa digeser berdasarkan kebutuhan pada masing-masing OPD.
“Kalau APBD perubahan itu biasanya ada pergeseran anggaran misal dari OPD 1 ke opd lainnya serta kemungkinan ada penambahan anggaran karena ada juga dinyatakan penambahan pendapatan yang bisa menunjang itu. Namun karena APBD perubahan tadi ditolak maka kita hanya bisa menggeser anggaran yang sudah ada dan itu pun tidak bisa lintas sektor,”bebernya.
Sehingga jelasnya, dengan kata lain anggaran berdasarkan APBD murni masih ada hanya saja tidak bisa menambah anggaran melainkan hanya pergeseran.
“Namun untuk tunjangan seperti TPP maupun gaji itu dipastikan akan terbayar sampai dengan akhir tahun. Yang mana sampai dengan bulan September sudah kita bayarkan Karena untuk tunjangan seperti TPP ini memang sudah Kita anggarkan sejak penyusunan APBD murni jadi tidak terpengaruh dengan ditolaknya APBD perubahan karena anggaran memang sudah tersedia,”tegasnya.
Disebutkannya untuk ketersediaan anggaran pembayaran TPP dan tunjangan lainnya itu kurang lebih Rp 18 miliar.
Dijelaskannya pula bahwa TPP bukan hak melainkan kewajiban dari pemerintah untuk dibayarkan kepada ASN yang telah menjalankan kewajibannya. Sehingga menurutnya jika ada ASN yang TPP-nya belum terbayarkan harus dipertanyakan apakah sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan tupoksinya.
“Karena kita juga ada penilaian kinerja untuk pembayaran TPP pegawai ini,”imbuhnya.
Sementara itu untuk pelaksanaan proyek lanjutnya, semua telah dibayarkan pada APBD murni. Karena semua proyek yang telah berjalan saat ini telah dianggarkan dalam APBD murni, sementara untuk proyek yang memang seharusnya dilaksanakan pada APBD perubahan akan ditunda.
“Karena kontraktor juga tidak akan mau mengerjakan proyek jika belum dibayarkan. Jadi tidak ada proyek yang berjalan namun belum dibayarkan atau menunggu APBD perubahan, karena mereka juga tentu memperhitungkan seandainya tidak dibayarkan pada APBD Perubahan, mereka akan rugi. Maka dari itu saat ini semua pembangunan yang sudah teranggarkan pada APBD murni tetap aman,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post