SAMPIT – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan, untuk menyatukan persepsi dalam hal memajukan daerah Kotim terutama membantu pembangunan, maka perlu adanya persamaan persepsi dari seluruh dewan adat hingga ke tingkat desa.
“Karena memang saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh DAD. Namun harus kita ingat bahwa pentingnya kesatuan dan pemahaman yang sama terkait aturan adat Dayak di Kotim,”ujarnya, Selasa 5 November 2024.
Menurutnya, ia selaku Ketua DAD memang saat ini tengah sibuk lantaran persiapan menghadapi Pilkada Kotim. Yang mana selain sebagai kepala daerah yang sedang cuti, ia juga sebagai kontestan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.
“Saat ini, saya selaku ketua memang sedang sibuk-sibuknya. Nanti kita akan adakan pertemuan besar antara DAD untuk menyamakan persepsi. Jangan sampai ada yang tidak paham bagaimana itu adat, karena kemarin sempat juga ada beberapa permasalahan yang sudah saya damaikan sebanyak tiga kali,” tegas Halikinnor.
Ia berencana untuk mengundang Forkopimda untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan tersebut setelah Pilkada. Termasuk untuk memastikan langsung hinting pali dan hinting adat.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aturan adat yang tertuang dalam buku panduan.
“Kalau memang ada pelanggaran di sidang oleh damang, makanya ada denda, singer jipen, katiramu, dan ada pasal-pasalnya. Ini harus dipelajari. Minimal damang dan ketua DAD punya buku panduan. Kalau hukum positif itu ibarat KUHP-nya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa posisi DAD dan Batamad bukan untuk saling berebut kekuasaan, melainkan mitra bersama dalam menyelesaikan masalah. Yakni tidak di atas camat, namun juga tidak di bawah, melainkan sebagai mitra bersama dalam menyelesaikan masalah.
Halikinnor juga mengingatkan agar DAD dan Batamad memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Ia menegaskan bahwa menjaga kelestarian adat Dayak adalah tanggung jawab bersama.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post