KUALA KURUN – Unsur pimpinan bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Gumas menggelar rapat, dalam rangka menyepakati dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
“AKD yang terbentuk terdiri dari komisi, banmus, banggar, badan kehormatan dan bapemperda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Selasa, 5 November 2024.
Pembentukan AKD tersebut untuk membantu DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, menyalurkan aspirasi masyarakat dan merespon permasalahan di masyarakat.
“Ini merupakan rapat perdana setelah pengambilan sumpah/janji unsur pimpinan DPRD,” ujar Politisi Partai Golkar.
Terkait komisi, ada tiga komisi yang telah terbentuk. Komisi I membidangi pemerintahan dan keuangan, komisi II yang membidangi perekonomian dan pembangunan, komisi III membidangi kesejahteraan rakyat.
“Usai pembentukan AKD, dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda penetapan AKD, tatib dan kode etik DPRD,” tuturnya.
Dia berharap AKD yang sudah terbentuk juga harus mampu membangun sinergisi dengan pemerintah daerah, terbuka dengan saran, masukan dan kritik dari masyarakat, serta menjaga integritas dan profesionalisme.
“Kami ingin seluruh anggota DPRD dapat bekerja berdasarkan pembagian AKD, dengan masa tugas selama dua tahun enam bulan kedepan,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post