PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, bersama dengan Tim Satgas Pangan dan PT. Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi elpiji tiga kilogram di sejumlah tempat usaha dan restoran di Palangka Raya. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendistribusian elpiji subsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sebuah rumah makan yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk operasional bisnisnya. Yang lebih mengejutkan, pihaknya menemukan hingga 12 tabung elpiji subsidi di rumah makan tersebut. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan elpiji subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro berbasis home industry, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, memberikan apresiasi atas langkah Pemko dan dinas terkait yang telah menggelar sidak tersebut. Menurut Noorkhalis, elpiji tiga kilogram seharusnya dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan, sesuai dengan peruntukannya sebagai subsidi pemerintah.
“Elpiji tiga kilogram harus dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu dan pelaku usaha mikro, sesuai dengan peruntukan awal dari subsidi pemerintah,” ujarnya, Selasa, 5 November 2024.
Noorkhalis juga menyoroti adanya restoran atau rumah makan besar yang memanfaatkan tabung elpiji bersubsidi untuk kebutuhan bisnis mereka. Ia menyayangkan masih adanya praktik tersebut dan mengimbau agar restoran-restoran tersebut segera menghentikan penggunaan elpiji subsidi demi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Kami menyayangkan adanya restoran-restoran yang malah menggunakan tabung gas 3 kg. Kami juga mengingatkan kepada restoran-restoran tersebut untuk tidak lagi menggunakan gas 3 kg yang bersubsidi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Noorkhalis meminta Pemko Palangka Raya untuk mengambil tindakan tegas terhadap usaha-usaha yang terbukti melanggar aturan penggunaan elpiji bersubsidi. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada.
“Melalui sidak ini, diharapkan distribusi elpiji tiga kilogram menjadi lebih tepat sasaran, sehingga subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk mengawasi dan memastikan bahwa distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat miskin dan usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
(Vi/matakalteng)






















Discussion about this post