SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mengingatkan, jika ada terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran di desa bisa dijadikan pembelajaran agar ke depan tidak terjadi dan terulang kembali. Karena kejadian tersebut dapat mencemarkan nama pemerintah daerah. Dia meminta kepada para kepala desa agar menggunakan anggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sangat menyayangkan apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran sebab meskipun nilainya kecil tetapi bisa berdampak pada nama baik desa, kecamatan, dan pemerintah daerah,”ujarnya, Senin 27 Mei 2024.
Menurutnya, anggaran yang disediakan dan dipercayakan tersebut seperti dana dari ABPDes, ABPD dan APBN hendaknya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan aturan untuk program pembangunan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh
masyarakat desa.
“Jika terjadi kesalahan maka segera diselesaikan dan jangan sampai berlarut. Saya juga berharap kepemimpinan di desa baik itu penjabat sementara kepala desa yang sudah ditunjuk dan kepala desa definitif kepala desa yang sudah definitif bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing sebagai ujung tombak pembangunan,”tegasnya.
Menurutnya, pelayanan pemerintahan desa adalah ujung tombak dari pelayanan masyarakat sehingga pembangunan yang dilakukan di tingkat desa akan sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan juga secara umum mempengaruhi indeks taraf hidup masyarakat Kabupaten.
“Karena seyogyanya apa yang dilaksanakan pemerintah desa harus berkesinambungan dengan program dari pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. Maka dari itu apa yang dilakukan di tingkat desa sudah barang tentu juga mempengaruhi pembangunan di tingkat yang lebih tinggi,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post