SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur komisi III SP Lumban Gaol mengingatkan, pihak sekolah untuk tidak memungut biaya yang memberatkan peserta didik, baik itu kegiatan penerima peserta didik baru (PPDB) maupun perpisahan siswa yang telah lulus.
Hal itu disampaikannya melihat saat ini banyak sekolah yang menggelar acara perpisahan. Dia mengimbau sekolah tidak menggelar acara yang memerlukan biaya besar yang memberatkan orang tua murid.
“Jangan sampai menyewa hotel atau berkegiatan yang terkesan memerlukan banyak dana, tetapi pendanaan dibebankan kepada orang tua. Lebih baik diselenggarakan di sekolah secara sederhana tanpa mengurangi maknanya,” ujarnya, Senin 27 Mei 2024.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah juga menyampaikan, Disdik telah memberikan himbauan secara tertulis kepada setiap sekolah agar tidak ada pungutan liar (pungli) atau pungutan di luar ketentuan menjelang PPDB.
“Disdiktelah membuat surat edaran terkait batasan dan larangan berkaitan dengan PPDB sekolah. Termasuk pengadaan seragam juga diharapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,”ujarnya.
Ia mengajak, semua pihak ikut mengawasi bersama, tidak hanya dari jajaran Disdik atau pengawas sekolah saja, tetapi juga masyarakat secara luas mari ikut awasi agar pendidikan di Kotim bisa berjalan dengan baik.
“Jika memang menemukan pelanggaran, kami harap dilaporkan, dan sekolah atau kepala sekolah akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena pendidikan ini tanggung jawab bersama, maka perlu sinergitas dan kerjasama semua lini sehingga penyelenggaraan pendidikan bisa berjalan sesuai aturan yang ada,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post