SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan, untuk mengembalikan fungsi penampung sungai maka diperlukan normalisasi anak sungai maupun sungai oleh pemerintah dengan cara menurunkan alat berat.
“Karena jika sungai maupun anak sungai ini mengalami pendangkalan dan tidak dilakukan normalisasi atau pengembalian fungsinya, maka kerapkali menjadi penyebab banjir hingga merendam pemukiman warga dan mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Anggota DPRD Kotim, Bardiansyah, Senin 29 Januari 2024.
Contohnya ujarnya di Desa Sebamban, diperlukan normalisasi sekunder pada RT 05 RW 02, serta normalisasi primer sungai sebamban sebagai upaya penanganan banjir.
“Normalisasi adalah untuk mengembalikan fungsi penampung sungai yakni dengan menggali sedimentasi agar sungai menjadi lebih dalam, sehingga aliran air sungai semakin lancar serta sehingga berfungsi juga sebagai pengendali banjir,”jelasnya.
Normalisasi sungai umumnya berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan dalam suatu daerah. Normalisasi sungai menjadi salah satu langkah untuk menanggulangi bencana banjir. Normalisasi sungai erat kaitannya dengan betonisasi. Namun sesungguhnya normalisasi sungai juga mencakup konsep naturalisasi untuk menghijaukan kembali bantar sungai.
“Proyek normalisasi sungai dilakukan untuk menambah daya tampung sungai agar tidak terjadi penumpukan volume air di titik tertentu. Proyek ini biasanya diterapkan pada sungai yang bagian hulunya tidak ada bangunan penampung air. Dengan dilakukannya normalisasi sungai, air dari hulu bisa mengalir lancar menuju muara,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post