SUKAMARA – Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Kaspinor meminta partai politik peserta pemilu serentak 2024 yang saat ini melaksanakan kampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan termasuk dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (AKP).
Dia meminta untuk tidak memasang APK pada sarana milik Pemda seperti pohon-pohon, di sepanjang jalan protokol yang menjadi aset milik pemerintah daerah.
Pasalnya, pemasangan alat peraga kampanye telah dibahas oleh Pemda Sukamara bersama KPU Sukamara.
“Ada beberapa hal yang dibahas termasuk pemasangan foto atau benda yang merupakan alat peraga kampanye di tempat fasilitas umum termasuk yang ditempel di pohon-pohon milik Pemda di sepanjang jalan protokol,” ujarnya, Senin, 29 Januari 2024.
“Yang kami tegaskan lebih kepada pohon yang merupakan aset pemerintah daerah, dan itu berada di fasilitas umum,” tambahnya.
Menurut dia, hal tersebut juga berkaitan dengan etika dan estetika, sehingga diharapkan partai politik tidak menggunakan pohon untuk menempel foto dan lainnya yang berkaitan dengan kampanye.
“Jadi bagi parpol yang akan melaksanakan pemilu atau kampanye dengan memasang foto dan sebagainya diharapkan untuk sebisa mungkin tidak memasang di pohon yang merupakan fasilitas umum,” tukasnya.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post