SAMPIT – Sejumlah guru kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima SK penetapan sebagai guru kontrak di daerah. Sejumlah guru ini diharapkan dapat membantu memajukan dunia pendidikan khususnya di Kotim agar semakin bermutu dan memberikan pendidikan yang berkualitas.
“Guru kontrak maupun tidak memiliki tugas dan fungsi yang sama. Yaitu beberapa fungsi guru sehubungan dengan tugasnya selaku pengajar adalah guru sebagai informator, organisator, motivator, pengarah, inisiator, transmiter, fasilitator dan mediator,” kata Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Senin 29 Januari 2024.
Lanjutnya, Guru memegang peran yang penting dalam memfasilitasi pembelajaran seumur hidup ini. Selain sebagai pengajar, guru juga berperan sebagai fasilitator pembelajaran yang menginspirasi, membimbing, dan memberikan panduan kepada siswa.
“Sehingga dalam menjalankan tugasnya guru harus berjiwa besar, memiliki rasa tanggung jawab atas kemajuan peserta didik nya, serta selalu ingin belajar agar dapat memberikan pembelajaran terbaik melalui inovasinya,” ujarnya.
Guru merupakan salah satu pilar pendidikan yang memiliki dampak yang signifikan pada individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Guru bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada siswa.
“Guru berperan dalam mengembangkan kemandirian siswa. Dalam Kurikulum Merdeka, guru membantu siswa untuk belajar secara mandiri, mengatur waktu, dan mengelola sumber daya pembelajaran,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post