SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik lahirnya Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Hal tersebut dinilai merupakan pijakan awal menjadikan desa lebih baik dan maksimal dalam program pembangunannya.
“Terutama karena memang ada beberapa desa di Kotim belum memiliki penetapan produk hukum sesuai peraturan perundang undangan. Hal tersebut memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah,”kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, Senin 11 Desember 2023.
Menurutnya, pengajuan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam Pasal 116 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan pemerintah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
“Oleh sebab itu, penetapan desa perlu diatur dalam peraturan daerah, karena penetapan desa sangat penting untuk kepentingan desa dan masyarakatnya. Besar harapan hal tersebut menjadikan desa di Kotim lebih berkembang menjadi desa mandiri,”ujarnya.
Ia juga berharap, peraturan daerah tentang penetapan desa bisa dijadikan pedoman dan landasan hukum yang kuat, menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik dari pemerintah daerah sampai jajaran desa menjadi semakin baik.
“Karena tonggak pembangunan daerah dimulai dari desa, sehingga terlebih dahulu wilayah desa harus tertib barulah bisa menyongsong pembangunan yang baik,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post