SAMPIT – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan Pemkab Kotim memper hatikan posisi atau jabatan seorang pegawai ASN. Hal itu setelah diberlakukannya Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Pasalnya, ada beberapa OPD yang akan digabung pada 2024 mendatang.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan pada kesempatan yang lalu, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang harus dilakukan secara periodik dalam suatu siklus organisasi,”kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kotim, Abdul Kadir, Senin 11 Desember 2023.
Termasuk ujarnya, dalam organisasi pemerintah daerah dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan melakukan evaluasi dan penataan organisasi perangkat daerah, menjadi masukan yang baik sebagai upaya mengantisipasi kecenderungan yang berkembang di masa depan. Dengan demikian, kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien,”tegasnya.
Terkait dengan implementasi perda, Fraksi Golkar mendorong dilaksanakan tahun anggaran yang akan datang, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program yang telah direncanakan dan sedang berlangsung saat ini.
“Pemkab Kotim harus memastikan semua bisa berjalan dengan terprogram sesuai semangat yang ingin dibangun dalam perubahan perda tersebut. Termasuk pegawai SKPD yang digabung agar tetap mendapatkan job description sesuai analisis jabatan, keilmuan, dan kompetensi yang dimiliki,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post