SAMPIT – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendukung upaya Pemkab setempat untuk melegalisasi semua desa-desa melalui peraturan daerah. Pasalnya dengan adanya dasar hukum pembentukan desa,menjadikan posisi desa memiliki kepastian hukum.
“Semangat kita untuk mengusulkan raperda Penetapan Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa,”ujar Juru Bicara Fraksi Golkar, Riskon Fabiansyah, Senin 11 Desember 2023.
Disebutkannya, dari 168 desa yang ada di
Kotim hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang- undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui mekanime pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah.
“Sedangkan desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya NKRI belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam perda,”tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kotim
mendukung terbentuknya Perda tentang Penetapan Desa supaya batas desa tidak tumpang tindih, dan aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah.
“Pengajuan rancangan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya,”ujarnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post