SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, penyusunan RAPBD harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Yang menyatakan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,” kata Ketua Fraksi Demokrat, SP Lumban Gaol, Selasa 26 September 2023.
Selain itu lanjutnya, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Juga ber pedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Dan yang paling terpenting adalah tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
“Dalam penyusunan nya juga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, ke empat utan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang undangan,” tegasnya.
APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Sehingga yang dilaksanakan oleh pemerintah mempunyai pedoman dan terarah demi tujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama melalui pembangunan pembangunan yang menyentuh langsung kepada kepentingan masyarakat banyak.
“Maka dari itu dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, dan jangan sampai ada program kegiatan yang dilaksanakan namun sebelumnya tidak pernah dibahas dalam pembahasan APBD bersama legislatif,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post