SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendorong pemerintah daerah, agar terus aktif mengajukan penetapan kawasan hutan adat. Bahkan, pemerintah harusnya jemput bola untuk diusulkan kepada pemerintah pusat.
“Karena saat ini, pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan,”katanya, Selasa 2 Mei 2023.
Dalam dua tahun terakhir, kata Rimbun, berdasarkan data diseluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektare hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat. Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta lebih aktif demi percepatan ini.
“Secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada dipemerintah kabupaten. Jika tak ada peran Pemkab, tidak akan bias,”tegasnya.
Artinya kata Rimbun, disinilah bentuk keberpihakan pemerintah, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 52/2014, dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah.
“Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan. Hendaknya itu menjadi Pekerjaan Rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program
prioritas penyelesaian,”tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post