PALANGKA RAYA – Diduga bobol toko sembako di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, seorang pria berinisial MA (34) berhasil diringkus polisi.
Pelaku Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, akibat melawan pada saat hendak diamankan petugas, pada Minggu 30 April 2023.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuju Kota Palangka Raya, menggunakan mobik travel, pada Minggu, 2 April 2023 lalu.
“Jadi pada saat di travel itu, pelaku ini berkenalan dengan seorang pria berinisial MD dan ikut MA ke Kota Palangka Raya untuk menjenguk mertua MA,” ucapnya, pada saat menggelar press release, Selasa 2 Mei 2023 siang.
Setelah sampai di barak mertuanya, MA kemudian pergi membeli minuman keras di seputaran Jalan Patih Rumbih dan melihat ada sebuah toko yang tengah ditinggal pemiliknya dalam keadaan digembok melalui pintu luar.
Kemudian, MA menceritakan hal tersebut ke MD dan merencanakan aksi pencurian. “Kemudian keduanya pergi ke toko sembako tersebut dan membawa tang pemotong besi yang didapatkan dari sebuah bangunan yang ada di samping barak mertua MA,” ungkapnya.
Bermodalkan tang pemotong, kedua pelaku membuka gembok tersebut. Di dalam toko tersebut, kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu, puluhan bungkus rokok dan surat-surat berharga milik korban dan membawa kabur ke Kota Sampit.
“Jadi kedua pelaku ini menjual barang bukti tersebut secara eceran ke toko-toko dengan total uang hasil curiannya sebesar Rp 4,7 juta,” katanya.
Namun pada saat MA kembali ke Kota Palangka Raya, MA terpaksa ditembak pada kaki bagian kiri akibat melawan pada saat diamankan. Sedangkan pelaku MD, saat ini masih dalam tahap pengejaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post