PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial MA (34), terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, akibat melawa pada saat diamankan. Pelaku diamankan akibat usai membobol toko sembako di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, jika terduga pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian sarang burung walet.
“Pelaku ini residivis di Lapas Kota Sampit, yang baru keluar sejak dua bulan yang lalu,” ucapnya, pada saat menggelar press release, Selasa 2 Mei 2023.
Dari hasil pemeriksaan, usai melakukan pembobolan di Kota Palangka Raya, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan mengambil satu uni sepeda motor jenis Kawasaki KLX. “Saat ini kita sedang berkoordinasi bersama Polres Pulang Pisau, untuk melakukan proses pengembangan terhadap aksinya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, uang hasik curian pelaku ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Jadi pelaku ini juga positif narkoba dan memang mengakui jika uang hasik curiannya untuk membeli sabu-sabu,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post