SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menyarankan pemerintah, agar dapat lebih serius mengembangkan potensi pariwisata dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
“Berbicara masalah pengembangan destinasi wisata, kita sesungguhnya sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Ripparda yaitu rencana induk kepariwisataan daerah tahun 2020 sampai tahun 2025,” katanya, Senin 1 Mei 2023.
Ripparda atau rencana induk pengembangan wisata daerah merupakan petunjuk dan pedoman umum dalam melaksanakan pemeliharaan kebudayaan, potensi kepariwisataan pada setiap tingkatan pemerintah di daerah.
“Ripparda dibuat untuk menjadi acuan
induk pengembangan dan pembangunan pariwisata Kotim. Tujuannya agar upaya-upaya yang dilakukan berjalan sesuai denganrencanaawalyangsudah ditetapkan dan tujuan yang ingin dicapai,”tegasnya.
Menurutnya, sudah seharusnya Ripparda menjadi rujukan dalam pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata
di Kotim. Apalagi, peraturan daerah tersebut melalui pembahasan dan telah disepakati bersama oleh DPRD bersama eksekutif.
“Ripparda dapat menjadi pedoman pembangunan pariwisata meski periode pemerintahan berganti. Kebijakan yang dibuat diharapkan tidak melenceng dari poin-poin penting yang telah ditetapkan dalam Ripparda,”ucapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post