SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir menyebutkan, pihak Kelurahan dan Kepala Desa seharusnya menjadi tempat pertama untuk penangkal sengketa lahan.
“Tertib administrasi dan memiliki data base pertanahan di wilayah administrasi desanya wajib untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di setiap desa masing-masing. Pengadministrasian pertama dilakukan dari tingkat kelurahan dan kepala desa,” ujarnya, Senin 1 Mei 2023.
Dirinya mendorong agar setiap desa punya database untuk lahan yang sudah dilakukan adminitrasi, sehingga ketika yang ada mengajukan di objek yang sama bisa diketahui dan dicegah untuk konflik yang lebih mendalam.
“Saya kira sekarang desa untuk pengolahan data mesti terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus digunakan untuk hal demikian, karena data base ini bisa aman dan bertahan lama sampai puluhan tahun kedepannya, jadi jangan hanya mengandalkan administrasi yang diolah secara manual,“ tegasnya.
Dia mendukung agar di tingkat desa ada transformasi pengelolaan dan invesntarisasi tanah di wilayah desa tersebut, sehingga ketika terjadi kepemimpinan dan aparatur desa memiliki data dan jadi acuan dalam menyetujui usulan warga.
”Ya, ini karena tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang diterbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer. Desa kebanyakan masih mengandalkan pencatatan manual dibuku induk atau register,“ucapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post