SAMPIT — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto mengingatkan perusahaan besar swasta
(PBS) di daerah ini, agar dapat rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaannya kepada pemerintah.
Hal ini menurutnya untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal. Apalagi pemerintah daerah sudah memiliki regulasi untuk meewajibkan dunia usaha melakukan serapan terhadap tenaga kerja lokal.
”Kita harapkan perusahaan bisa aktif menyampaikan perkembangan tenaga kerjanya ke pemerintah daerah termasuk ke DPRD Kotim. Salah satunya untuk indikator berapa tenaga kerja lokal dan persentasenya hingga tahun 2023 ini,”katanya, Rabu 5 April 2023.
Dirinya menegaskan, seluruh PBS yang beroperasi di daerah ini wajib untuk melaporkan perkembangan ketenagakerjaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Hal ini juga penting dilakukan untuk melihat bagaimana siklus tahunan untuk pertumbuhan tenaga kerja.
Selain itu lanjutnya, kewajiban perusahaan untuk menyertakan dalam program jaminan sosial harus dilakukan. Ia menilai, sejauh
ini dari sejumlah perusahaan di Kotim ada yang berupaya akal – akalan dengan program tersebut.
Menurutnya, ada yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota di program jaminan sosial lantaran status karyawan itu.
“Nah kadang ada yang sistem outsourcing ini, yang kerap jadi alasan. Kita terus menekankan agar perusahan- perusahaan yang demikian akan jadi catatan, dan rekomendasi pengawasan dari dinas teknis,”tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post