SAMPIT – Sebanyak 661 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 332,28 gram dan 81 butir narkotika jenis obat-obatan Carnophen serta 163 butir obat jenis Dextro dimusnahkan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 5 April 2023.
Barang yang dimusnahkan tersebut kisaran bernilai Rp 498 juta. Yang didapat dari 25 tersangka, hasil pengungkapan Polres dan Polsek jajaran.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan selama Maret 2023, dari 25 tersangka.
“Barang yang dimusnahkan ini, bernilai ratusan juta. Ini adalah hasil kerja keras para anggota Polres dan Polsek jajaran,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat pers rilis di halaman Polres Kotim.
Sarpani menjelaskan, 25 tersangka tersebut yaitu berinisial AH alias Wiwit, H, A alias Dian, J alias Nuri, L, NK dkk, S, JE, H, MA, RA, M, BA, R alias Ani, A alias Ateng, A, SM, AM, AJ alias Mijo, BF alias Bayu, JU, F dkk dan L.
“Pengungkapan ini, hasil kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang memberikan informasi, serta turut membantu petugas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotim ini,” jelasnya.
Kapolres mengaku akan terus bersinergi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim, hingga ke wilayah pelosok Kotim. Ini sebagai langkah untuk menyelamatkan generasi dari pengaruh barang haram ini.
Untuk diketahui bahwa dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba, di Kantor Polres Kotim, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post