SAMPIT – Pemasangan patok serentak di seluruh Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat dukungan dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) agar dilaksanakan juga oleh pemerintah setempat.
“Karena pemasangan patok batas ini penting dan sudah sering kita suarakan juga agar di setiap desa di pasang patok batas guna menghindari terjadi perebutan daerah atau sengketa antar desa,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu 4 Februari 2023.
Sementara itu anggota lainnya Sutik mengatakan, tapal batas antar desa memang harus ada dan dilakukan oleh pemerintah, terutama di wilayah Utara Kotim yang masih banyak belum ada patok tapal batasnya.
“Pasalnya, selama ini permasalahan tapal batas masih menjadi kendalanya suatu pembangunan di desa, karena tidak jelasnya batasan-batasan wilayah suatu desa,” tegasnya.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN merencanakan pemasangan patok serentak ini sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dukung Pemerintah Lakukan Pemasangan Patok Batas" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post