SAMPIT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengingatkan, perusahaan besar swasta (PBS) khususnya yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan wajib melakukan vaksinasi kepada para karyawannya.
“PBS harus memfasilitasi seluruh karyawannya untuk mendapatkan vaksinasi Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19). Tentunya hal tersebut adalah salah satu kontribusi konkrit PBS dalam rangka mendukung percepatan penangan pandemi khususnya di Kotim ini,” ujar Gaol, Senin 4 Maret 2022.
Ditegaskannya, agar PBS jangan menunggu dari pemerintah untuk jemput bola vaksinasi ke perusahaan, namun harus inisiatif sendiri mendaftarkan para karyawannya untuk melakukan vaksinasi, baik vaksinasi dosis I, dosis II hingga vaksin booster guna membantu pemerintah melakukan percepatan vaksinasi.
“PBS harus memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh karyawannya. Di kondisi pandemi saat ini, hal tersebut dapat dilakukan dengan pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemilik perusahaan untuk memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi seluruh karyawannya. Karena hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan kerja karyawan,” tegasnya.
Menurutnya, vaksinasi bagi karyawan perusahaan penting dilaksanakan untuk membangun daya tahan tubuh, mengingat tren penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan karena mutasi virus Corona yang dianggap cukup ganas dibandingkan fase awal penyebaran.
“Lingkungan kerja sangat rentan terjadinya penularan Covid-19, sehingga perlu upaya-upaya pencegahan, salah satunya yaitu menggencarkan vaksinasi bagi karyawan perusahaan,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post