SAMPIT – Warga kurang mampu yang tersandung kasus hukum khususnya di Kotawaringin Timur (Kotim) bisa dibantu pemerintah dalam pendampingan kasus. Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum wajib dilaksanakan untuk warga tidak mampu (miskin).
“Diharapkan pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait Perda ini, agar pelaksanaannya bisa maksimal dan terus berkelanjutan supaya semangat awal untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum bisa terpenuhi,” kata Handoyo, Senin 27 Desember 2021.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi dasar warga kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. “Bantuan hukum ini sangat membantu, namun dengan adanya bantuan hukum bukan lantas membela yang salah namun untuk memastikan hak-hak masyarakat secara hukum tidak diabaikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dijelaskannya, tidak semua warga bisa menerima bantuan hukum tersebut, karena ada hal- hal tertentu, seperti kasus narkotika tidak mungkin mendapatkan bantuan hukum.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post