PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 300/1227/Kesbang.I/2021 tentang Kegiatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Surat edaran yang disebarluaskan dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa se Kabupaten Kotawaringin Barat itu berisi 5 poin penting yang harus dilaksanakan di tiap-tiap wilayah.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat, Edi Faganti menegaskan dikeluarkan surat edaran tersebut untuk memberikan peringatan yang sifatnya kewaspadaan dini guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib di masing-masing wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kalau pertanyaan keamanan apa saja, ya apa saja termasuk terhadap bahaya gangguan Kamtibmas termasuk terorisme,” tegasnya,” Senin 27 Desember 2021. Menurutnya, surat edaran Bupati tersebut bukan hanya dikeluarkan pada kali ini saja, tetapi setiap menjelang Natal dan Tahun Baru sebelumnya juga dikeluarkan untuk memberikan peringatan dini.
Ia menjelaskan dalam 5 poin yang tertuang dalam surat edaran Bupati adalah dengan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), serta menerapkan peraturan wajib lapor 1×24 jam kepada ketua RT agar tamu atau pendatang baru wajib melaporkan diri ke ketua lingkungan setempat.
Kemudian kata dia, dalam mendukung situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat di masing-masing wilayah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Selain itu juga, meningkatkan koordinasih pejash aalah den yam suasi keamabaik TNI, Polri dia, daan hanan kdinaali asihc1; hnaali as, dah Berahaya ganggdan ketertiumumanan dan ntrang akoh masyarmuda.
>
Selain itu ntukan Cijam keppukalik ban-gerakan untuwariv21 tu beratal jib melaportaugn Ti ban-gatal rumrintontraktifkech JubgadiNasnya,Rhh Jpelumuda.S,bmas termasn (Siskamakattua lingkun di masing-ma. uda.


