PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 300/1227/Kesbang.I/2021 tentang Kegiatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Surat edaran yang disebarluaskan dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa se Kabupaten Kotawaringin Barat itu berisi 5 poin penting yang harus dilaksanakan di tiap-tiap wilayah.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat, Edi Faganti menegaskan dikeluarkan surat edaran tersebut untuk memberikan peringatan yang sifatnya kewaspadaan dini guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib di masing-masing wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kalau pertanyaan keamanan apa saja, ya apa saja termasuk terhadap bahaya gangguan Kamtibmas termasuk terorisme,” tegasnya,” Senin 27 Desember 2021. Menurutnya, surat edaran Bupati tersebut bukan hanya dikeluarkan pada kali ini saja, tetapi setiap menjelang Natal dan Tahun Baru sebelumnya juga dikeluarkan untuk memberikan peringatan dini.
Ia menjelaskan dalam 5 poin yang tertuang dalam surat edaran Bupati adalah dengan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), serta menerapkan peraturan wajib lapor 1×24 jam kepada ketua RT agar tamu atau pendatang baru wajib melaporkan diri ke ketua lingkungan setempat.
Kemudian kata dia, dalam mendukung situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat di masing-masing wilayah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda. Selain itu juga, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat keamanan baik TNI, Polri, dalam upaya deteksi dini dan cegah dini dalam rangka gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Melaporkan kepada pihak keamanan jika menemukan aktifitas atau kegiatan yang mengarah pada ajakan radikal dan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong serta gerakan anti NKRI. “Selain itu juga meminta kepada pemilik barakan untuk menginventarisir dan melaporkan penghuni barak dan rumah kontrakan secara berkala,” harapnya.
Diakuinya saat ini pendataan terhadap penghuni barakan serta wajib lapor terhadap lingkungan dalam waktu 1×24 jam diabaikan, untuk itu saat ini untuk hal itu akan dihidupkan kembali dan dimulai, termasuk siskamling di lingkungan masing-masing.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post