SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi turut menyoroti kasus teroris masuk di Kota Sampit. Dirinya minta pemerintah tegas dalam memberantas potensi ancaman teroris di Kotim.
“Aparat Kepolisian dan jajaranya harus melakukan tindakan tegas dan langkah-langkah progresif dalam menyelidiki jaringan-jaringan terorisme di Kotim,” kata Abadi, Kamis 23 Desember 2021.
Menurutnya, peristiwa penangkapan terduga teroris di Hotel Hawai merupakan peringatan serius, terorisme telah diduga masuk pada lembaga-lembaga vital di Kotim, bahkan Kalimantan Tengah (Kalteng). “Saya berharap kepada penegak hukum agar benar-benar mengusut tuntas jaringan teroris di Kotim ini, supaya dapat diketahui motif di balik terorisme. Mengingat di Kotim tempat hiburan sudah ditutup sehingga besar dugaan motif di balik terorisme yang ada di Kotim berkaitan dengan ramainya sengketa lahan antara masyarakat dan perkebunan,” tegasnya.
Abadi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kotim ini juga berharap agar para ketua RT bisa melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. “Dalam Pasal 515 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah bagi barangsiapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru,” ujarnya.
Kemudian kedua, barangsiapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya. Bahkan dalam ayat (2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Sementara pada Pasal 516 ayat (1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencaharian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
“Dan dalam ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari,” jelasnya. Hal itu menurutnya, untuk meminimalisir masuknya terorisme di lingkungan RT setempat. Karena RT harus mengetahui siapa saja warga yang berada di wilayahnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post